Iedul Qurban adalah salah satu hari raya di antara dua hari
raya kaum muslimin, dan merupakan rahmat Allah Subhanahu wa taala bagi ummat
Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadits Anas
radiyallahu anhu, beliau berkata: Nabi shallallhu alaihi wa sallam datang,
sedangkan penduduk Madinah di masa jahiliyyah memiliki dua hari raya yang
mereka bersuka ria padanya (tahun baru dan hari pemuda (aunul mabud), maka
(beliau) bersabda:
“Aku datang kepada kalian, sedangkan kalian memiliki dua
hari raya yang kalian bersuka ria padanya di masa jahiliyyah, kemudian Allah
menggantikan untuk kalian du a hari raya yang lebih baik dari keduanya; hari
Iedul Qurban dan hari Iedul Fitri.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan
Al-Baghawi, shahih, lihat Ahkamul Iedain hal. 8).
Selain itu, pada Hari Raya Qurban terdapat ibadah yang besar
pahalanya di sisi Allah, yaitu shalat Ied dan menyembelih hewan kurban.
Insyallah pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan beberapa hukum-hukum
yang berkaitan dengan Iedul Qurban, agar kita bisa melaksanakan ibadah besar
ini dengan disertai ilmu.
1. Hukum Menyembelih kurban
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sedangkan
menurut pendapat yang kuat hukumnya adalah wajib bagi yang memiliki kemampuan (
Ahkamul Iedain hal. 26). Di antara hadits yang dijadikan dalil bagi ulama yang
mewajibkan adalah:
“Dari Abi Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barang siapa memiliki kelapangan
(kemampuan) kemudian tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat
shalat Ied kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah,Ad-Daruqutni, Al-Hakim, sanadnya hasan,
lihat Ahkamul Iedain hal. 26).
Dari hadits di atas diterangkan bahwa Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam melarang untuk mendekati tempat shalat Ied bagi orang yang
memiliki kemampuan akan tetapi tidak berqurban. Hal itu menunjukkan bahwasanya
dia telah meninggalkan suatu kewajiban yang seakan-akan tidak ada manfaatnya,
bertaqarrub kepada Allah dengan dia meninggalkan kewajiban itu ( Subulus Salam
4/169).
2. Waktu Menyembelih
Hewan kurban disembelih setelah selesai shalat Ied.
Dalilnya:
Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1961).
Dari Barra bin Azib radiallahuanhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya perkara yang pertama kita mulai pada hari ini adalah kita shalat kemudian menyembelih. Maka barang siapa yang melakukan hal itu, dia telah mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang telah menyembelih (sebelum shalat pent), maka sesungguhnya sembelihan itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1961).
Diperbolehkan untuk mengakhirkan penyembelihan, yaitu
menyembelih pada hari kedua dan ketiga setelah hari Ied. Sebagaimana
diterangkan dalam hadits:
“Dari Nabi shallallahu alai wa sallam bahwasanya beliau
bersabda: setiap hari tasyriq ada sembelihan.” (HR. Ahmad 4/8 dari Jubair bin
Muthim radiallahu anhu, dan dihasankan oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid dalam
Ahkamul iedain ).
Berkata Ibnul Qayyim: “(Kebolehan menyembelih di hari-hari
tasyriq) adalah pendapat: Imam Ahmad, Malik, Abu Hanifah rahimahumullah .”
Imam Ahmad berkata: “Ini adalah pendapat lebih dari satu
shahabat Muhammad shallallahu alai wa sallam, dan Al-Atsram menyebutkan
diantaranya: Ibnu Umar, Ibnu Abas radiallahu anhum.” (Zadul Maad 2/319).
3. Tempat Menyembelih
Dalam rangka menampakkan syiar Islam dan kaum
muslimin,disunnahkan menyembelih di lapangan tempat shalat Ied. Dalilnya:
“Dari Ibnu Umar radliyallahu anhu dari Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam : bahwasanya beliau menyembelih (kibas dan unta) dilapangan
Ied.” (HR. Bukhari no. 5552 dengan Fathul Bari).
4. Larangan Memotong Rambut dan Kuku
Barang siapa hendak berqurban, tidak diperbolehkan bagi dia
memotong rambut dan kukunya sedikitpun, setelah masuk tanggal 1 Dzulhijjah
hingga shalat Ied. Dalilnya:
“Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan
salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan
(yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977).
Imam Nawawi berkata: “Maksud larangan tersebut adalah
dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong ram?but; baik
gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan
termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya
yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138).”
Berkata Ibnu Qudamah: “Siapa yang melanggar larangan
tersebut hendaknya minta ampun kepada Allah dan tidak ada fidyah (tebusan)
baginya, baik dilakukan sengaja atau lupa (Al-Mughni11/96).”
Dari keterangan di atas maka larangan tersebut menunjukkan
haram. Demikian pendapat Said bin Musayyib, Rabiah, Ahmad, Ishaq, Daud dan
sebagian Madzhab Syafiiyah. Dan hal itu dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam
Nailul Authar juz 5 hal. 112 dan Syaikh Ali hasan dalam Ahkamul iedain hal.
74).
5. Jenis Sembelihan
“Dari Jabir, berkata: Rasulullah shallallahu `alaihi wa
sallambersabda: Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika
kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jazaah(HR. Muslim 6/72 dan Abu
Daud 2797).
Syaikh Al-Albani menerangkan:
– Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
– Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
– Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
– Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).
Dan yang terbaik dari jenis sembelihan tadi adalah kibas
jantan bertanduk bagus, warna putih bercampur hitam di sekitar mata dan
kakinya. Yang demikian karena termasuk sifat-sifat yang disunnahkan Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam dan beliau menyembelih hewan yang memiliki sifat
tersebut.
“Dari Aisyah bahwasanya Rasulullah sallalahu alaihi wa
sallam memerintahkan menyembelih kibas yang bertanduk baik, dan sekitar kaki,
perut dan matanya berwarna hitam. Kemudian didatangkan kepada beliau, lalu
disembelih.” (HR. Abu Daud, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Shahih Abu Daud
no. 2423).
6. Hewan kurban Tidak Cacat
Termasuk tuntunan Nabi shallalahu alaihi wa sallam yaitu
memilih hewan yang selamat dari cacat dan memilih yang terbaik. Beliau melarang
menyembelih hewan yang terputus telinganya, terpecah tanduknya, matanya pece,
terputus bagian depan atau belakang telinganya, terbelah atau terkoyak
telinganya. Adapun kibas yang dikebiri boleh untuk disembelih. ( Ahkamul Iedain
hal. 75)
7. Boleh Berserikat
Satu ekor hewan kurban boleh diniatkan pahalanya untuk
dirinya dan keluarganya meskipun dalam jumlah yang banyak.
Dalilnya:”Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
Dalilnya:”Berkata Atha bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam , beliau menjawab: jika seseorang berkurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari kurban tersebut.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).
“Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Kami bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan kemudian tiba hari Ied.
Maka kami berserikat tujuh orang pada seekor sapi dan sepuluh orang pada seekor
unta.” (HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Sunan At-Tirmidzi no. 1213).
9. Cara Menyembelih
Menyembelih dengan pisau yang tajam, mengucapkan bismillah
wallahu akbar, membaringkan sembelihan pada sisi kirinya karena yang demikian
mudah bagi si penyembelih memegang pisau dengan tangan kanannya, dan menahan
lehernya dengan tangan kiri. Dalil?nya:
“Dari Anas bin Malik, dia berkata: Bahwasanya Nabi
shallallahu `alaihi wa sallam menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan
bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di
samping lehernya.”(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).
Dan disunnahkan bagi yang berkorban, memotong sendiri
sembelihannya atau mewakilkan kepada orang lain ( Ahkamul Iedain hal. 77).
10. Membagikan Daging kurban
Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya,
menghadiahkan karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya
untuk perbekalan lebih dari 3 hari. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam
bersabda:
“Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah.”(HR.Bukhari
Muslim).
Daging sembelihan, kulitnya, rambutnya dan yang bermanfaat
dari kurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur
ulama, dan seorang tukang sembelih tidak mendapatkan daging kurban. Tetapi yang
dia dapatkan hanyalah upah dari yang berkurban. Dalilnya:
“Dari Ali bin Abi Thalib radliyallahu anhuma, dia berkata:
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk menyembelih hewan kurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari kurban tersebut.” (HR. Bukhari Muslim).
11. Bagi Yang Tidak Berkurban
Kaum muslimin yang tidak mampu untuk berkorban, mereka akan
mendapatkan pahala seperti halnya orang yang berkorban dari umat Muhammad
shallallahu `alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam sebuah riwayat bahwa
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Bismillah Wallahu Akbar, ini (kurban) dariku dan dari
umatku yang tidak menyembelih.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Syaikh Al-Albani
dalam Shahih Abu Daud no. 2436). Wallahu taala alam.
dikutip dari artikel di http://www.perpustakaan-islam.com
dikutip dari artikel di http://www.perpustakaan-islam.com