Minggu ,01 Februari
2015. Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang mengkaji ulang pungutan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut setiap tahun.
"Sedang dipikirkan dan kajian tentang pungutan PBB," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan seusai menyerahkan 26.900 sertifikat, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu. Menurutnya, Tuhan menciptakan bumi hanya satu kali, kenapa negara ini tega memungut pajak setiap tahun, sehingga pungutan pajak setiap tahun itu harus dipertimbangkan.
"Kalau pemungutan pajak saat keluarnya surat yang pertama itu masih wajar, tetapi apabila sudah setiap tahun itu jadi tidak wajar," katanya.
Yang namanya pajak bangunan, itu sudah satu kesatuan dengan pajak bumi dan bangunan. Untuk bumi saja, kita sudah mengeluarkan.
"Apakah layak, bangunan yang kita diami dan kita huni, dipungut pajaknya setiap tahun. Kita bangun dengan uang sendiri, ada bocor kita tambal sendiri, kita harus bayar pajak bangunan juga, ini yang kita rasakan satu hal yang ingin diluruskan dan dinormalkan kembali," tambahnya.
Dia berpendapat pajak bangunan itu layak dan wajar dikenakan pada bangunan-bangunan komersial, restoran, cafe, hotel, toko-toko di setiap tahunnya.
"Kenapa ini kita katakan, karena negeri inilah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya, tidak menyusahkan".
"Sedang dipikirkan dan kajian tentang pungutan PBB," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan seusai menyerahkan 26.900 sertifikat, di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu. Menurutnya, Tuhan menciptakan bumi hanya satu kali, kenapa negara ini tega memungut pajak setiap tahun, sehingga pungutan pajak setiap tahun itu harus dipertimbangkan.
"Kalau pemungutan pajak saat keluarnya surat yang pertama itu masih wajar, tetapi apabila sudah setiap tahun itu jadi tidak wajar," katanya.
Yang namanya pajak bangunan, itu sudah satu kesatuan dengan pajak bumi dan bangunan. Untuk bumi saja, kita sudah mengeluarkan.
"Apakah layak, bangunan yang kita diami dan kita huni, dipungut pajaknya setiap tahun. Kita bangun dengan uang sendiri, ada bocor kita tambal sendiri, kita harus bayar pajak bangunan juga, ini yang kita rasakan satu hal yang ingin diluruskan dan dinormalkan kembali," tambahnya.
Dia berpendapat pajak bangunan itu layak dan wajar dikenakan pada bangunan-bangunan komersial, restoran, cafe, hotel, toko-toko di setiap tahunnya.
"Kenapa ini kita katakan, karena negeri inilah yang seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyatnya, tidak menyusahkan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar