Jakarta, Puasa ramadan sering diartikan waktunya istirahat buat tubuh karena organ-organ tubuh bekerja lebih ringan. Jika puasa dilakukan dengan benar proses pembuangan racun dalam tubuh atau detoksifikasi tubuh akan berjalan sempurna.
Detoksifikasi adalah upaya untuk membersihkan racun-racun yang mengendap dalam tubuh. Sebenarnya setiap hari tubuh sudah melakukan detoksifikasi seperti buang air kecil, buang air besar atau melalui keringat.
"Upaya detoksifikasi selama puasa sebenarnya bukan dari makanan yang di makan tapi proses untuk mengisitirahatkan tubuh sejenak dari beban-beban yang berat di luar bulan puasa," kata Dr Kasim Rasjidi, SpPD-KKV, DTM&H, MCTM, MHA, SpJP, FIHA ketika dihubungi detikHealth, Selasa (25/8/2009).
Banyak manfaat yang bisa diambil dengan berpuasa yaitu proses detoksifikasi tubuh dari segala racun, mengurangi berat badan, memurnikan kerja otak, terlihat lebih muda, dan bisa melatih kesabaran seseorang.
Dr Kasim menceritakan bagaimana proses detoksifikasi yang terjadi selama puasa:
1. Ketika buka puasa, makanlah kurma atau buah, bukan kolak karena proses penyerapan kolak sulit dicerna tubuh. Sementara kurma dan buah mengandung jenis gula yang sederhana, gampang diserap, mengandung elektrolit dan mineral lain.
Jika berbuka puasa dengan kurma atau buah lalu dilanjutkan dengan minum air putih beban pencernaan akan berkurang. Proses detoksifikasi mulai berjalan karena kita tidak memberikan beban yang berat ke pencernaan ketika berbuka puasa.
2. Ketika berpuasa orang akan memperbanyak ibadahnya, sebaliknya keinginan makan justru agak direm karena kesibukan beribadah. Tradisi makan besar yang biasanya dilakukan di luar bulan puasa akan berubah saat puasa. Kondisi ini tentunya akan membuat sistem pencernaan mendapat diskon dari beban kerja yang berat.
"Kalau ada yang buka puasa dan makan seperti hari biasa kemudian dia salat Isya tiba-tiba bersendawa malah mengucapkan Alhamdulillah sebenarnya dia melakukan pola makan yang keliru. Pola makan yang tidak berlebihan tidak akan membuat orang bersendawa berlebihan hingga mengeluarkan bunyi yang keras," kata Dr Kasim yang merupakan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di RS Asri Jakarta.
Begitu juga ketika sahur dengan porsi makan yang lebih sedikit dan gerak tubuh selama beribadah yang lebih banyak akan membuat tubuh lebih ringan.
Keinginan makan yang lebih sedikit, terlebih bisa mengurangi makan-makanan manis yang tidak alami selama puasa akan direspons positif oleh tubuh.
Racun yang dibuang akan lebih sedikit sehingga ginjal, liver dan sistem pencernaan tidak mendapat beban kerja yang berat. Sementara aktivitas jantung juga akan santai karena ibadah yang dilakukan membuat ketenangan.
"Jadi kalau puasa dikerjakan dengan benar denyut jantung akan bagus, proses pelepasan insulin berjalan baik dan gula darah akan lebih terkontrol, itu sebenarnya proses detoksifikasi yang terjadi," imbuh Dr Kasim.
Dia juga mengingatkan untuk lebih banyak mengkonsumsi buah dan sayuran karena kandungan buah sama seperti kandungan tubuh yang 70-80 persennya berupa air.
Jadi detoksifikasi tubuh selama puasa adalah mengurangi beban kerja organ tubuh dengan pola makan yang tidak berlebihan. Jangan sampai bulan puasa malah dijadikan kesempatan untuk konsumtif dengan belanja makanan-makanan enak.
Kamis, 17 September 2009
Proses Pembuangan Racun Selama Puasa
Tawassul dengan Amalan Shaleh
Tawassul dengan Amalan Shaleh
Senin, 13/07/2009 14:34 WIB
Assl.wrwb
Apakah kita boleh bertawassul dengan perantaraan amalan sholeh yang sama tapi untuk berbagai macam doa yang kita panjatkan ? atau satu amalan sholeh untuk satu doa seperti dalam hadist tentang kisah 3 orang yang terjebak dalam goa ?
Wss.wrwb
SHB
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Diantara tawassul yang disyariatkan adalah tawassul dengan amal shaleh sebagaimana kisah tentang tiga orang yang terkurung didalam goa lalu mereka meminta kepada Allah swt dengan menyebutkan amal-amal shaleh yang pernah dilakukannya agar dikeluarkan darinya dan doa-doa itu pun dikabulkan oleh-Nya.
Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda,’Pernah terjadi pada masa dahulu sebelum kamu. Tiga orang berjalan-jalan hingga terpaksa bermalam didalam sebuah goa. Tiba-tiba ketika mereka sedang berada didalam goa itu jatuhlah sebuah batu besar dari atas bukit dan menutupi pintu goa itu hingga mereka tidak dapat keluar.
Berkatalah mereka,’Sungguh tiada sesuatu yang dapat menyelamatkan kalian dari bahaya ini kecuali jika kalian berdoa kepada Allah dengan (perantara) amal-amal shaleh yang pernah kalian lakukan dahulu. Maka berkata seorang dari mereka,’Wahai Allah dahulu saya mempunyai ayah dan ibu dan saya biasa tidak memberi minuman susu pada seorang pun sebelum keduanya (ayah-ibu), baik pada keluarga atau hamba sahaya. Pada suatu hari saya menggembalakan ternak ditempat yang agak jauh sehingga tidaklah saya pulang pada keduanya kecuali sesudah larut malam sementara ayah ibuku telah tidur. Maka saya terus memerah susu untuk keduanya dan saya pun segan untuk membangunkan keduanya dan saya pun tidak akan memberikan minuman itu kepada siapa pun sebelum ayah ibu. Lalu saya menunggu keduanya hingga terbit fajar, maka bangunlah keduanya dan minum dari susu yang saya perah itu. Padahal semalam anak-anakku menangis didekat kakiku meminta susu itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua benar-benar karena mengharapkan keridhoan-Mu maka lapangkanlah keadaan kami ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar darinya.
Orang yang kedua berdoa,’Wahai Allah saya pernah terikat cinta kasih pada anak gadis pamanku, karena sangat cintanya saya selalu merayu dan ingin berzina dengannya akan tetapi ia selalu menolak hingga terjadi pada suatu saat ia menderita kelaparan dan datang minta bantuan kepadaku maka saya memberikan kepadanya seratus duapuluh dinar akan tetapi dengan perjanjian bahwa ia akan menyerahkan dirinya kepadaku pada malam harinya. Kemudian ketika saya telah berada diantara dua kakinya, tiba-tiba ia berkata,’Takutlah kepada Allah dan jangan kau pecahkan ‘tutup’ kecuali dengan cara yang halal. Saya pun segera bangun daripadanya padahal saya masih tetap menginginkannya dan saya tinggalkan dinar mas yang telah saya berikan kepadanya itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semata-mata karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarkanlah kami dari kemalangan ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar.
Orang yang ketiga berdoa,’Wahai Allah dahulu saya seorang majikan yang mempunyai banyak buruh pegawai dan pada suatu hari ketika saya membayar upah buruh-buruh itu tiba-tiba ada seorang dari mereka yang tidak sabar menunggu dan ia segera pergi meninggalkan upah, terus pulang ke rumahnya dan tidak kembali. Maka saya pergunakan upah itu sehingga bertambah dan berbuah menjadi kekayaan. Setelah beberapa waktu lamanya buruh itu pun datang dan berkata,’Wahai Abdullah berilah kepadaku upahku dahulu itu?’ Saya menjawab,’Semua kekayaan yang didepanmu itu adalah dari upahmu yang berupa onta, lembu dan kambing serta budak penggembalanya itu.’ Orang itu berkata,’Wahai Abdullah kau jangan mengejekku.’ Saya menjawab,’Saya tidak mengejekmu.’ Lalu diambilnya semua yang disebut itu dan tidak meninggalkan satu pun daripadanya. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarilah kami dari kesempitan ini. Tiba-tiba batu itu pun bergeser hingga mereka dapat keluar darinya dengan selamat.” (HR. Bukhori Muslim)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kisah diatas merupakan contoh berdoa dengan perantara amal-amal shaleh. Setiap mereka menyebutkan suatu amal besar yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah karena amal tersebut diantara perbuatan-perbuatan yang dicintai dan disenangi oleh Allah swt dengan harapan mendapat pengabulan-Nya. Ada yang berdoa dengan menyebutkan perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya, ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat iffahnya dan ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat amanah dan ihsannya.
Karena itulah Ibnu Mas’ud mengatakan di waktu sahur,”Wahai Allah Engkau telah memerintahkanku maka aku menaati-Mu dan Engkau telah menyeruku maka aku pun menyambut-Mu. Dan (dengan) sahur ini maka ampunkanlah (dosa) ku.”
Hadits Ibnu Umar yang mengatakan di bukit Shafa,”Wahai Allah sesungguhnya Engkau pernah mengatakan dan perkataan-Mu adalah benar,”Berdoalah kepada-Ku (maka) Aku kabulkan (doa) mu.’ Dan sesungguhnya Engkau tidaklah menyalahi janji.” Kemudian dia menyebutkan doa yang ma’ruf dari Ibnu Umar… (Majmu al Fatawa
Dan tidak ada pelarangan terhadap seseorang untuk meminta kepada Allah swt berbagai permintaan yang dikehendakinya baik terkait dengan urusan-urusan dunia maupun akherat melalui berdoa dengan perantara suatu amal shaleh yang paling afdhal yang pernah dilakukannya. Firman Allah swt :
رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنزَلَتْ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ
Artinya : “Ya Tuhan kami, kami Telah beriman kepada apa yang Telah Engkau turunkan dan Telah kami ikuti rasul, Karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)". (QS. Al Imron : 53)
رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ ﴿١٩٣﴾
رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ﴿١٩٤﴾
Artinya : “Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang Telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (QS. Al Imron : 193 – 194)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Senin, 13/07/2009 14:34 WIB
Assl.wrwb
Apakah kita boleh bertawassul dengan perantaraan amalan sholeh yang sama tapi untuk berbagai macam doa yang kita panjatkan ? atau satu amalan sholeh untuk satu doa seperti dalam hadist tentang kisah 3 orang yang terjebak dalam goa ?
Wss.wrwb
SHB
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Diantara tawassul yang disyariatkan adalah tawassul dengan amal shaleh sebagaimana kisah tentang tiga orang yang terkurung didalam goa lalu mereka meminta kepada Allah swt dengan menyebutkan amal-amal shaleh yang pernah dilakukannya agar dikeluarkan darinya dan doa-doa itu pun dikabulkan oleh-Nya.
Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda,’Pernah terjadi pada masa dahulu sebelum kamu. Tiga orang berjalan-jalan hingga terpaksa bermalam didalam sebuah goa. Tiba-tiba ketika mereka sedang berada didalam goa itu jatuhlah sebuah batu besar dari atas bukit dan menutupi pintu goa itu hingga mereka tidak dapat keluar.
Berkatalah mereka,’Sungguh tiada sesuatu yang dapat menyelamatkan kalian dari bahaya ini kecuali jika kalian berdoa kepada Allah dengan (perantara) amal-amal shaleh yang pernah kalian lakukan dahulu. Maka berkata seorang dari mereka,’Wahai Allah dahulu saya mempunyai ayah dan ibu dan saya biasa tidak memberi minuman susu pada seorang pun sebelum keduanya (ayah-ibu), baik pada keluarga atau hamba sahaya. Pada suatu hari saya menggembalakan ternak ditempat yang agak jauh sehingga tidaklah saya pulang pada keduanya kecuali sesudah larut malam sementara ayah ibuku telah tidur. Maka saya terus memerah susu untuk keduanya dan saya pun segan untuk membangunkan keduanya dan saya pun tidak akan memberikan minuman itu kepada siapa pun sebelum ayah ibu. Lalu saya menunggu keduanya hingga terbit fajar, maka bangunlah keduanya dan minum dari susu yang saya perah itu. Padahal semalam anak-anakku menangis didekat kakiku meminta susu itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua benar-benar karena mengharapkan keridhoan-Mu maka lapangkanlah keadaan kami ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar darinya.
Orang yang kedua berdoa,’Wahai Allah saya pernah terikat cinta kasih pada anak gadis pamanku, karena sangat cintanya saya selalu merayu dan ingin berzina dengannya akan tetapi ia selalu menolak hingga terjadi pada suatu saat ia menderita kelaparan dan datang minta bantuan kepadaku maka saya memberikan kepadanya seratus duapuluh dinar akan tetapi dengan perjanjian bahwa ia akan menyerahkan dirinya kepadaku pada malam harinya. Kemudian ketika saya telah berada diantara dua kakinya, tiba-tiba ia berkata,’Takutlah kepada Allah dan jangan kau pecahkan ‘tutup’ kecuali dengan cara yang halal. Saya pun segera bangun daripadanya padahal saya masih tetap menginginkannya dan saya tinggalkan dinar mas yang telah saya berikan kepadanya itu. Wahai Allah jika saya melakukan itu semata-mata karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarkanlah kami dari kemalangan ini. Lalu batu itu pun bergeser sedikit namun mereka belum dapat keluar.
Orang yang ketiga berdoa,’Wahai Allah dahulu saya seorang majikan yang mempunyai banyak buruh pegawai dan pada suatu hari ketika saya membayar upah buruh-buruh itu tiba-tiba ada seorang dari mereka yang tidak sabar menunggu dan ia segera pergi meninggalkan upah, terus pulang ke rumahnya dan tidak kembali. Maka saya pergunakan upah itu sehingga bertambah dan berbuah menjadi kekayaan. Setelah beberapa waktu lamanya buruh itu pun datang dan berkata,’Wahai Abdullah berilah kepadaku upahku dahulu itu?’ Saya menjawab,’Semua kekayaan yang didepanmu itu adalah dari upahmu yang berupa onta, lembu dan kambing serta budak penggembalanya itu.’ Orang itu berkata,’Wahai Abdullah kau jangan mengejekku.’ Saya menjawab,’Saya tidak mengejekmu.’ Lalu diambilnya semua yang disebut itu dan tidak meninggalkan satu pun daripadanya. Wahai Allah jika saya melakukan itu semua karena mengharapkan keredhoan-Mu maka hindarilah kami dari kesempitan ini. Tiba-tiba batu itu pun bergeser hingga mereka dapat keluar darinya dengan selamat.” (HR. Bukhori Muslim)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa kisah diatas merupakan contoh berdoa dengan perantara amal-amal shaleh. Setiap mereka menyebutkan suatu amal besar yang dilakukan dengan ikhlas karena Allah karena amal tersebut diantara perbuatan-perbuatan yang dicintai dan disenangi oleh Allah swt dengan harapan mendapat pengabulan-Nya. Ada yang berdoa dengan menyebutkan perbuatan baiknya kepada kedua orang tuanya, ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat iffahnya dan ada yang berdoa dengan menyebutkan sifat amanah dan ihsannya.
Karena itulah Ibnu Mas’ud mengatakan di waktu sahur,”Wahai Allah Engkau telah memerintahkanku maka aku menaati-Mu dan Engkau telah menyeruku maka aku pun menyambut-Mu. Dan (dengan) sahur ini maka ampunkanlah (dosa) ku.”
Hadits Ibnu Umar yang mengatakan di bukit Shafa,”Wahai Allah sesungguhnya Engkau pernah mengatakan dan perkataan-Mu adalah benar,”Berdoalah kepada-Ku (maka) Aku kabulkan (doa) mu.’ Dan sesungguhnya Engkau tidaklah menyalahi janji.” Kemudian dia menyebutkan doa yang ma’ruf dari Ibnu Umar… (Majmu al Fatawa
Dan tidak ada pelarangan terhadap seseorang untuk meminta kepada Allah swt berbagai permintaan yang dikehendakinya baik terkait dengan urusan-urusan dunia maupun akherat melalui berdoa dengan perantara suatu amal shaleh yang paling afdhal yang pernah dilakukannya. Firman Allah swt :
رَبَّنَا آمَنَّا بِمَا أَنزَلَتْ وَاتَّبَعْنَا الرَّسُولَ فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ
Artinya : “Ya Tuhan kami, kami Telah beriman kepada apa yang Telah Engkau turunkan dan Telah kami ikuti rasul, Karena itu masukanlah kami ke dalam golongan orang-orang yang menjadi saksi (tentang keesaan Allah)". (QS. Al Imron : 53)
رَّبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ آمِنُواْ بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الأبْرَارِ ﴿١٩٣﴾
رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدتَّنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيعَادَ ﴿١٩٤﴾
Artinya : “Ya Tuhan kami, Sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): "Berimanlah kamu kepada Tuhanmu", Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang banyak berbakti. Ya Tuhan kami, berilah kami apa yang Telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. dan janganlah Engkau hinakan kami di hari kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji." (QS. Al Imron : 193 – 194)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Tranfusi Darah dari Non Muslim
Tranfusi Darah dari Non Muslim
Selasa, 14/07/2009 11:19 WIB
mau nanya nih pak ustad. temen saya ( orang mexico, katholik ) nanya, orang selain islam kan banyak yang makan babi, bacon dsb nah dalam darah mereka pasti mengandung zat-zat yang terkandung dalam daging babi.
Bolehkah darah tersebut ditransfusikan ke orang muslim ? bagaimana hukumnya ?
Bagaimana menjaga kemurnian darah di red cross ( PMI di indonesia ) bebas dari orang yang makan daging babi ?
terima kasih pak ustad
Suyono
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suyono yang dirahmati Allah swt
DR Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir mengatakan bahwa Allah swt telah memuliakan manusia dan memberikan keutamaan terhadap banyak makhluk-Nya. Allah melarangnya untuk menghinakan diri sendiri dan menyakiti kehormatannya karena diantara tujuan syariah islamiyah adalah melindungi jiwa. Firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya : “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al Isra : 70)
Diantara bentuk pemuliaannya adalah diciptakannya manusia dengan sebaik-baik bentuk, hal ini merupakan suatu nikmat dari Allah kepada manusia. Oleh karena itu diharuskan bagi manusia untuk bersyukur kepada Allah swt atas nikmat itu, firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin : 4)
Bentuk pemuliaan Allah lainnya kepada manusia adalah bahwa tubuh manusia merupakan sebuah amanah yang harus dipelihara. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk memperlakukannya dengan perbuatan yang buruk atau melakukan perusakan terhadapnya walaupun perbuatan itu dilakukan oleh pemilik tubuh itu sendiri.
Karena itulah agama-agama langit dan undang-undang melarang perusakan badan dan pelenyapan nyawa dengan jalan bunuh diri atau cara-cara yang mengarahkan pada tindakan bunuh diri itu, firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
Diantara pemuliaan Allah lainnya kepada manusia bahwa Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kesehatan jasmani baik kesehatan lahir maupun batin serta memerintahkannya untuk mempergunakan setiap sarana pengobatan terhadap suatu penyakit, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Berobatlah wahai hamba Allah. Sesungguhnya Allah swt tidaklah meletakkan suatu penyakit kecuali Dia telah meletakkan obat yang menyertainya kecuali (penyakit) tua.” Didalam riwayat lain,”Kecuali racun.”—yaitu kematian—Syariah Islamiyah telah memberikan kemuliaan yang besar kepada manusia dan memerintahkannya untuk memelihara jiwa dan tubuhnya dari segala sesuatu yang bisa mencelakakan dan merusaknya.serta melarangnya untuk membunuh dirinya atau menyakitinya. Karena itu tidak dibolehkan bagi seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak atau menyakitinya kecuali dengan jalan hudud yang disyariatkan Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqoroh : 195)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
Manusia dituntut untuk menjaga badan dan seluruh anggota tubuhnya—darah merupakan cairan hidup diantara cairan-cairan dalam tubuh. Dan tabiatnya itu menjadikannya suatu bagian tubuh cair yang bergerak mengalir didalam urat-urat tubuh dan pembuluh-pembuluhnya—maka janganlah menyakiti tubuhnya dalam keadaan apa pun.
Tranfusi darah dapat menyelamatkan seorang mansia dari kebinasaan dan juga telah ditetapkan oleh para ahli kedokteran yang bisa dipercaya bahwa hal itu tidaklah berbahaya bagi orang yang mendonorkannya, tidak berpengaruh terhadap kesehatan, kehidupan dan aktivitasnya. Tidak ada larangan untuk memberikan keringanan dalam hal itu apabila tidak terdapat kemudharatan (bahaya).
Hal itu juga bisa diterima dari aspek perizinan syariah yaitu pemeliharaan jiwa dan kehidupannya sebagaimana diperintahkan Allah swt serta dari aspek pengorbanan dan itsar (mengutamakan orang lain) yang juga diperintahkan Allah swt :
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr : 9)
Analoginya adalah seperti penyelamatan terhadap seorang yang tenggelam, terbakar maupun tertiban reruntuhan yang ada kemungkinan binasa, firman Allah swt ;
Artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)
Dengan demikian tranfusi darah tidaklah dilarang menurut syariah terlebih lagi darah merupakan anggota tubuh yang bisa memperbaharui bahkan senanatiasa memperbaharui dan melakukan perubahan.
Inilah beberapa batasan dan persyaratan dalam hal ini :
1. Adanya keadaan darurat tatkala transfusi, seperti sebagian manusia atau orang-orang yang berada dalam keadaan yang sangat membutuhkan kepada sejumlah darah untuk menyelamatkan kehidupan mereka dari kebinasaan seperti kecelakaan, bencana alam atau operasi pembedahan.
2. Hendaknya tranfusi darah itu adalah untuk mengukuhkan suatu kemaslahatan bagi seorang manusia dari aspek kedokteran dan mencegah suatu kemudharatan terhadapnya.
3. Hendaknya transfusi darah itu tidak mengakibatkan suatu kemudharatan (bahaya) terhadap orang yang mendonorkannya baik bahaya yang menyeluruh atau sebagian atau tidak mengahalanginya dari aktivitas kehidupannya baik fisik maupun non fisik atau menimbulkan efek negatif kepadanya dengan cara-cara yang telah dipastikan dari aspek kedokteran.
4. Telah dipastikan melalui cara-cara kedokteran bahwa orang yang mendonorkan darah itu terbebas dari penyakit-penyakit yang membahayakan kesehatan seseoang karena hal itu tidaklah dibolehkan menurut syariat yaitu menghilangkan kemudharatan dengan kemudharatan pula.
5. Hendaknya orang yang mendonorkan darah itu adalah orang yang sudah memenuhi kelayakan. (http://www.arababts.com)
Demikianlah fatwa DR Ali Jum’ah tentang dibolehkannya transfusi darah menurut syariat.
Pendonoran darah ini perlu lebih berhati-hati daripada pendonoran organ tubuh. Hal itu dikarenakan bahwa darah seseorang mudah terkotori oleh suatu penyakit yang menjadikannya tidak diperbolekan didonorkan kepada orang lain, seperti penjelasan diatas.
Kebiasaan non muslim yang mengkonsumsi makanan maupun minuman yang diharamkan syariat, seperti : daging babi, anjing, khamr ataupun yang sejenisnya tidaklah membebaskan darahnya dari adanya kemungkinan penyakit yang dikandung didalam darahnya.
Karena itu, DR. Fahd bin Abdurrahman al Yahya, salah seorang anggota Lembaga Pengajaran di Universitas al Qashim berpendapat bahwa pada dasarnya dilarang mengambil darah dari orang-orang kafir kecuali dalam keadaan yang sangat darurat dikarenakan kebiasaannya melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti minum khamr, berbuat zina sehingga tidak adanya jaminan terhadap kesehatan darahnya, ini adalah pendapat yang kuat. (http://www.islamtoday.net)
Dengan demikian selama masih ada darah dari orang-orang muslim maka hal itu lebih utama untuk digunakan daripada darah yang berasal dari orang-orang non muslim kecuali apabila persediaan darah dari orang-orang muslim sudah tidak ada atau sangat terbatas maka diperbolehkan baginya menggunakan darah yang berasal dari non muslim.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Selasa, 14/07/2009 11:19 WIB
mau nanya nih pak ustad. temen saya ( orang mexico, katholik ) nanya, orang selain islam kan banyak yang makan babi, bacon dsb nah dalam darah mereka pasti mengandung zat-zat yang terkandung dalam daging babi.
Bolehkah darah tersebut ditransfusikan ke orang muslim ? bagaimana hukumnya ?
Bagaimana menjaga kemurnian darah di red cross ( PMI di indonesia ) bebas dari orang yang makan daging babi ?
terima kasih pak ustad
Suyono
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Suyono yang dirahmati Allah swt
DR Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir mengatakan bahwa Allah swt telah memuliakan manusia dan memberikan keutamaan terhadap banyak makhluk-Nya. Allah melarangnya untuk menghinakan diri sendiri dan menyakiti kehormatannya karena diantara tujuan syariah islamiyah adalah melindungi jiwa. Firman Allah swt :
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya : “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam.” (QS. Al Isra : 70)
Diantara bentuk pemuliaannya adalah diciptakannya manusia dengan sebaik-baik bentuk, hal ini merupakan suatu nikmat dari Allah kepada manusia. Oleh karena itu diharuskan bagi manusia untuk bersyukur kepada Allah swt atas nikmat itu, firman-Nya :
Artinya : “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin : 4)
Bentuk pemuliaan Allah lainnya kepada manusia adalah bahwa tubuh manusia merupakan sebuah amanah yang harus dipelihara. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk memperlakukannya dengan perbuatan yang buruk atau melakukan perusakan terhadapnya walaupun perbuatan itu dilakukan oleh pemilik tubuh itu sendiri.
Karena itulah agama-agama langit dan undang-undang melarang perusakan badan dan pelenyapan nyawa dengan jalan bunuh diri atau cara-cara yang mengarahkan pada tindakan bunuh diri itu, firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
Diantara pemuliaan Allah lainnya kepada manusia bahwa Allah swt memerintahkannya untuk memperhatikan kesehatan jasmani baik kesehatan lahir maupun batin serta memerintahkannya untuk mempergunakan setiap sarana pengobatan terhadap suatu penyakit, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Berobatlah wahai hamba Allah. Sesungguhnya Allah swt tidaklah meletakkan suatu penyakit kecuali Dia telah meletakkan obat yang menyertainya kecuali (penyakit) tua.” Didalam riwayat lain,”Kecuali racun.”—yaitu kematian—Syariah Islamiyah telah memberikan kemuliaan yang besar kepada manusia dan memerintahkannya untuk memelihara jiwa dan tubuhnya dari segala sesuatu yang bisa mencelakakan dan merusaknya.serta melarangnya untuk membunuh dirinya atau menyakitinya. Karena itu tidak dibolehkan bagi seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak atau menyakitinya kecuali dengan jalan hudud yang disyariatkan Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Baqoroh : 195)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)
Manusia dituntut untuk menjaga badan dan seluruh anggota tubuhnya—darah merupakan cairan hidup diantara cairan-cairan dalam tubuh. Dan tabiatnya itu menjadikannya suatu bagian tubuh cair yang bergerak mengalir didalam urat-urat tubuh dan pembuluh-pembuluhnya—maka janganlah menyakiti tubuhnya dalam keadaan apa pun.
Tranfusi darah dapat menyelamatkan seorang mansia dari kebinasaan dan juga telah ditetapkan oleh para ahli kedokteran yang bisa dipercaya bahwa hal itu tidaklah berbahaya bagi orang yang mendonorkannya, tidak berpengaruh terhadap kesehatan, kehidupan dan aktivitasnya. Tidak ada larangan untuk memberikan keringanan dalam hal itu apabila tidak terdapat kemudharatan (bahaya).
Hal itu juga bisa diterima dari aspek perizinan syariah yaitu pemeliharaan jiwa dan kehidupannya sebagaimana diperintahkan Allah swt serta dari aspek pengorbanan dan itsar (mengutamakan orang lain) yang juga diperintahkan Allah swt :
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya : “Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung.” (QS. Al Hasyr : 9)
Analoginya adalah seperti penyelamatan terhadap seorang yang tenggelam, terbakar maupun tertiban reruntuhan yang ada kemungkinan binasa, firman Allah swt ;
Artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al Maidah : 2)
Dengan demikian tranfusi darah tidaklah dilarang menurut syariah terlebih lagi darah merupakan anggota tubuh yang bisa memperbaharui bahkan senanatiasa memperbaharui dan melakukan perubahan.
Inilah beberapa batasan dan persyaratan dalam hal ini :
1. Adanya keadaan darurat tatkala transfusi, seperti sebagian manusia atau orang-orang yang berada dalam keadaan yang sangat membutuhkan kepada sejumlah darah untuk menyelamatkan kehidupan mereka dari kebinasaan seperti kecelakaan, bencana alam atau operasi pembedahan.
2. Hendaknya tranfusi darah itu adalah untuk mengukuhkan suatu kemaslahatan bagi seorang manusia dari aspek kedokteran dan mencegah suatu kemudharatan terhadapnya.
3. Hendaknya transfusi darah itu tidak mengakibatkan suatu kemudharatan (bahaya) terhadap orang yang mendonorkannya baik bahaya yang menyeluruh atau sebagian atau tidak mengahalanginya dari aktivitas kehidupannya baik fisik maupun non fisik atau menimbulkan efek negatif kepadanya dengan cara-cara yang telah dipastikan dari aspek kedokteran.
4. Telah dipastikan melalui cara-cara kedokteran bahwa orang yang mendonorkan darah itu terbebas dari penyakit-penyakit yang membahayakan kesehatan seseoang karena hal itu tidaklah dibolehkan menurut syariat yaitu menghilangkan kemudharatan dengan kemudharatan pula.
5. Hendaknya orang yang mendonorkan darah itu adalah orang yang sudah memenuhi kelayakan. (http://www.arababts.com)
Demikianlah fatwa DR Ali Jum’ah tentang dibolehkannya transfusi darah menurut syariat.
Pendonoran darah ini perlu lebih berhati-hati daripada pendonoran organ tubuh. Hal itu dikarenakan bahwa darah seseorang mudah terkotori oleh suatu penyakit yang menjadikannya tidak diperbolekan didonorkan kepada orang lain, seperti penjelasan diatas.
Kebiasaan non muslim yang mengkonsumsi makanan maupun minuman yang diharamkan syariat, seperti : daging babi, anjing, khamr ataupun yang sejenisnya tidaklah membebaskan darahnya dari adanya kemungkinan penyakit yang dikandung didalam darahnya.
Karena itu, DR. Fahd bin Abdurrahman al Yahya, salah seorang anggota Lembaga Pengajaran di Universitas al Qashim berpendapat bahwa pada dasarnya dilarang mengambil darah dari orang-orang kafir kecuali dalam keadaan yang sangat darurat dikarenakan kebiasaannya melakukan hal-hal yang diharamkan, seperti minum khamr, berbuat zina sehingga tidak adanya jaminan terhadap kesehatan darahnya, ini adalah pendapat yang kuat. (http://www.islamtoday.net)
Dengan demikian selama masih ada darah dari orang-orang muslim maka hal itu lebih utama untuk digunakan daripada darah yang berasal dari orang-orang non muslim kecuali apabila persediaan darah dari orang-orang muslim sudah tidak ada atau sangat terbatas maka diperbolehkan baginya menggunakan darah yang berasal dari non muslim.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Rabu, 16 September 2009
Naik Haji Atau Membeli Rumah?
Naik Haji Atau Membeli Rumah?
Senin, 27/07/2009 16:01 WIB
Assalamu’alaikum,
Ustadz Sigit, saat ini saya sudah berkeluarga dengan 1 anak dan tinggal di rumah mertua, meskipun tidak satu rumah. Sebagai laki-laki, sudah tentu saya berkewajiban memberikan tempat tinggal untuk keluarga saya. Oleh karena itu, saya sedang berusaha mengumpulkan tabungan untuk memiliki rumah.
Pertanyaan saya, jika tabungan tersebut telah mencukupi untuk mendaftar haji, kewajiban manakah yang harus saya dahulukan, membeli rumah atau naik haji?
Pertimbangan yang saya dapat antara lain bahwa rizki itu sudah ada yang mengatur sehingga tidak perlu khawatir bila tabungan tersebut digunakan untuk naik haji. Jika memang ada rizki memiliki rumah, nanti suatu saat akan memiliki juga.
Pertimbangan yang lain, bahwa jika kita naik haji dan umur kita tidak panjang, keluarga yang ditinggalkan jangan sampai mengalami kesusahan seperti ditinggalkan hutang atau tidak memiliki tempat tinggal.
Terimakasih untuk jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Fajar
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Fajar yang dimuliakan Allah swt
Salah satu syarat dari wajib haji adalah memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيل
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Termasuk dalam hal kesanggupan adalah memiliki perbekalan dan kendaraan yang bisa menyampaikannya ke tanah suci serta memiliki kecukupan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa makna kecukupan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya itu adalah memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok berupa pakaian, tempat kediaman, kendaraan dan sarana mata pencaharian mulai saat keberangkatan hingga waktu kembalinya nanti.
Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah ditanya apa yang dimaksud dengan sabil—maksidnya sabil yang disebutkan didalam ayat haji—beliau saw menjawab,”Perbekalan dan kendaraan.” (HR. Daruquthni yang menyatakan keshahihannya)
Menurut Hafizh, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits ini mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits ini dari Ibnu Umar, tetapi sanadnya dhaif. Menurut Abdul Haq, semua jalan riwayatnya lemah belaka, sedangkan menurut Ibnul Mundzir tidak satu pun diantara hadits itu yang sah sanadnya.
Sayyid Sabiq juga menyebutkan walaupun hadits-hadits ini semuanya lemah, namun kebanyakan ulama menetapkan sebagai syarat wajibnya haji, adanya bekal dan kendaraan bagi orang yang tinggal di tempat yang jauh. Dan jika ia tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka tidak wajib haji.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits-hadits ini—baik yang lengkap sanadnya tetapi tidak mencapai derajat shahih, maupun yang mursal atau mauquf—menunjukkan bahwa syarat diwajibkan itu tergantung kepada adanya bekal dan kendaraan, karena nabi tentu mengetahui bahwa pada umumnya manusia mampu berjalan.”
Didalam buku al Muhadzdzab disebutkan juga jika ia memerlukan tempat kediaman yang tidak dapat diabaikannnya atau pelayan yang akan melayaninya, ia tidak wajib haji. Demikian pula jika ia harus menikah—ia takut menyeleweng—hendaklah didahulukannya menikah daripada haji, karena kebutuhan akan pernikahan itu lebih mendesak. Mengenai orang yang membutuhkan uang itu untuk menjadi modal perniagaan yang hasilnya akan menutupi nafkah hidupnya, ia tidak wajib haji menurut Abul Abbas bin Sharih, karena ia membutuhkan uang itu sepertihalnya untuk tempat dan pelayan.” (Fiqhus Sunnah jilid II hal 307 – 309)
Dengan demikian apabila tabungan anda sudah cukup untuk pergi haji namun pada saat yang bersamaan anda membutuhkan sebuah rumah yang cukup sebagai tempat tinggal keluarga anda maka menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah lebih diutamakan daripada pergi berhaji karena anda masih tergolong dalam kategori belum memiliki kesanggupan.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Senin, 27/07/2009 16:01 WIB
Assalamu’alaikum,
Ustadz Sigit, saat ini saya sudah berkeluarga dengan 1 anak dan tinggal di rumah mertua, meskipun tidak satu rumah. Sebagai laki-laki, sudah tentu saya berkewajiban memberikan tempat tinggal untuk keluarga saya. Oleh karena itu, saya sedang berusaha mengumpulkan tabungan untuk memiliki rumah.
Pertanyaan saya, jika tabungan tersebut telah mencukupi untuk mendaftar haji, kewajiban manakah yang harus saya dahulukan, membeli rumah atau naik haji?
Pertimbangan yang saya dapat antara lain bahwa rizki itu sudah ada yang mengatur sehingga tidak perlu khawatir bila tabungan tersebut digunakan untuk naik haji. Jika memang ada rizki memiliki rumah, nanti suatu saat akan memiliki juga.
Pertimbangan yang lain, bahwa jika kita naik haji dan umur kita tidak panjang, keluarga yang ditinggalkan jangan sampai mengalami kesusahan seperti ditinggalkan hutang atau tidak memiliki tempat tinggal.
Terimakasih untuk jawabannya.
Wassalamu’alaikum.
Fajar
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Fajar yang dimuliakan Allah swt
Salah satu syarat dari wajib haji adalah memiliki kesanggupan untuk melaksanakannya, sebagaimana firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيل
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Al Aimron : 97)
Termasuk dalam hal kesanggupan adalah memiliki perbekalan dan kendaraan yang bisa menyampaikannya ke tanah suci serta memiliki kecukupan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya.
Sayyid Sabiq mengatakan bahwa makna kecukupan bagi keluarga yang menjadi tanggungannya itu adalah memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan pokok berupa pakaian, tempat kediaman, kendaraan dan sarana mata pencaharian mulai saat keberangkatan hingga waktu kembalinya nanti.
Diriwayatkan dari Anas bahwa Rasulullah saw pernah ditanya apa yang dimaksud dengan sabil—maksidnya sabil yang disebutkan didalam ayat haji—beliau saw menjawab,”Perbekalan dan kendaraan.” (HR. Daruquthni yang menyatakan keshahihannya)
Menurut Hafizh, pendapat yang kuat adalah bahwa hadits ini mursal. Tirmidzi juga mengeluarkan hadits ini dari Ibnu Umar, tetapi sanadnya dhaif. Menurut Abdul Haq, semua jalan riwayatnya lemah belaka, sedangkan menurut Ibnul Mundzir tidak satu pun diantara hadits itu yang sah sanadnya.
Sayyid Sabiq juga menyebutkan walaupun hadits-hadits ini semuanya lemah, namun kebanyakan ulama menetapkan sebagai syarat wajibnya haji, adanya bekal dan kendaraan bagi orang yang tinggal di tempat yang jauh. Dan jika ia tidak memiliki bekal dan kendaraan, maka tidak wajib haji.
Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits-hadits ini—baik yang lengkap sanadnya tetapi tidak mencapai derajat shahih, maupun yang mursal atau mauquf—menunjukkan bahwa syarat diwajibkan itu tergantung kepada adanya bekal dan kendaraan, karena nabi tentu mengetahui bahwa pada umumnya manusia mampu berjalan.”
Didalam buku al Muhadzdzab disebutkan juga jika ia memerlukan tempat kediaman yang tidak dapat diabaikannnya atau pelayan yang akan melayaninya, ia tidak wajib haji. Demikian pula jika ia harus menikah—ia takut menyeleweng—hendaklah didahulukannya menikah daripada haji, karena kebutuhan akan pernikahan itu lebih mendesak. Mengenai orang yang membutuhkan uang itu untuk menjadi modal perniagaan yang hasilnya akan menutupi nafkah hidupnya, ia tidak wajib haji menurut Abul Abbas bin Sharih, karena ia membutuhkan uang itu sepertihalnya untuk tempat dan pelayan.” (Fiqhus Sunnah jilid II hal 307 – 309)
Dengan demikian apabila tabungan anda sudah cukup untuk pergi haji namun pada saat yang bersamaan anda membutuhkan sebuah rumah yang cukup sebagai tempat tinggal keluarga anda maka menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah lebih diutamakan daripada pergi berhaji karena anda masih tergolong dalam kategori belum memiliki kesanggupan.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Wirid Setelah Shalat
Wirid Setelah Shalat
Selasa, 28/07/2009 14:28 WIB
Assalamualaikum
pak ustad,bagaimanakah wirid setelah shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
syukran katsiran,
remaja muslim
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Wirid adalah apa-apa yang disusun oleh seseorang untuk dirinya untuk diamalkan setiap pagi dan petang. Wirid-wirid ini diambil dari al Qur’an, Sunnah-sunnah, dzikir-dzikir, shalawat-shalawat. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa dzikir adalah bagian dari wirid.
Namun demikian yang paling afdhal adalah wirid-wirid yang berasal dari Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah saw, termauk wirid yang diucapkan setelah shalat.
Diantara dzikir-dzikir yang dicontohkan Rasulullah saw untuk dibaca setelah shalat adalah :
Dari Tsauban ra berkata,’Rasulullah saw apabila selesai melakukan shalat beliau membaca istighfar tiga kali, dan beliau saw mengatakan “ Allahumma antas salam wa minka salam tabaarokta Ya Dzal Jalaali wal Ikram.” (Wahai Allah Engkaulah yang Maha Sejahtera dan dari-Mu lah segala kesejahteraan, segala puji bagi-Mu, Wahai Yang Maha Agung dan Maha Mulia). Disebutkan bahwa Auza’i pernah ditanya , ia adalah salah seorang perawi hadits, bagaimana istighfarnya ? dia menjawab : “Anda katakan : Astaghfirullah, Astaghfirullah.” (HR. Muslim)
Dari al Mughiroh bin Syu’bah ra bahwa Rasulullah saw apabila selesai mengerjakan shalat beliau mengatakan,”Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodiir. Allahumma Laa Maa’ni’a Lima A’thoita Wa Laa Mu’thiya Limaa Mana’ta, Wa Laa Yanfa’u Dzal Jaddi Minkal Jaddi.” (Tidak ada Tuhan selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan baginya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah tidak ada yang bisa menghalangi atas apa yang kamu berikan dan tidak ada yang bisa memberikan atas apa yang kamu halangi. Dan tidaklah bermanfaat para pemilik kekayaan dan kekayaan itu tidaklah dapat menyelamatkannya dari-Mu dan sesungguhnya dari-Mulah segala kebaikan.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Dari Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bertasbih setelah shalatnya sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh tiga kali lalu menyempurnakan seratus dengan Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodiir, maka segala kesalahannya akan diampuni walaupun sebesar buih di lautan.” (HR. Muslim)
Dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah saw senantiasa memohon perlindungan setelah shalat-shalatnya dengan kalimat-kalimat berikut “Allahumma Inni A’udzu bika minal Jubni wal Bukhl wa A’udzu bika min An Urooda Ila Ardzalil ‘umur wa A’udzu bika min Fitnatid Dunia, wa A’udzu bika min Fitnatil Qobr.” (Wahai Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari usia tua (renta), dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu daripada fitnah kubur).” (HR. Bukhori)
Dari Muadz ra bahwa Rasulullah saw mengambil tangannya dan bersabda,”Wahai Mu’adz, demi Allah sesungguhnya aku mencintaimu.” Lalu beliau bersabda,”Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu’adz janganlah engkau tinggal diakhir (setelah) setiap shalat untuk mengatakan,”Allahumma Ainni ala dzikrika, wa syukrika, wa Husni Ibadatika.” (Wahai Allah bantulah aku dengan senaantiasa mengingat-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan ibadah yang baik)” (HR, Abu Daud)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Selasa, 28/07/2009 14:28 WIB
Assalamualaikum
pak ustad,bagaimanakah wirid setelah shalat yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
syukran katsiran,
remaja muslim
Jawaban
Walaikumussalam Wr Wb
Wirid adalah apa-apa yang disusun oleh seseorang untuk dirinya untuk diamalkan setiap pagi dan petang. Wirid-wirid ini diambil dari al Qur’an, Sunnah-sunnah, dzikir-dzikir, shalawat-shalawat. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa dzikir adalah bagian dari wirid.
Namun demikian yang paling afdhal adalah wirid-wirid yang berasal dari Al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah saw, termauk wirid yang diucapkan setelah shalat.
Diantara dzikir-dzikir yang dicontohkan Rasulullah saw untuk dibaca setelah shalat adalah :
Dari Tsauban ra berkata,’Rasulullah saw apabila selesai melakukan shalat beliau membaca istighfar tiga kali, dan beliau saw mengatakan “ Allahumma antas salam wa minka salam tabaarokta Ya Dzal Jalaali wal Ikram.” (Wahai Allah Engkaulah yang Maha Sejahtera dan dari-Mu lah segala kesejahteraan, segala puji bagi-Mu, Wahai Yang Maha Agung dan Maha Mulia). Disebutkan bahwa Auza’i pernah ditanya , ia adalah salah seorang perawi hadits, bagaimana istighfarnya ? dia menjawab : “Anda katakan : Astaghfirullah, Astaghfirullah.” (HR. Muslim)
Dari al Mughiroh bin Syu’bah ra bahwa Rasulullah saw apabila selesai mengerjakan shalat beliau mengatakan,”Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodiir. Allahumma Laa Maa’ni’a Lima A’thoita Wa Laa Mu’thiya Limaa Mana’ta, Wa Laa Yanfa’u Dzal Jaddi Minkal Jaddi.” (Tidak ada Tuhan selain Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan baginya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah tidak ada yang bisa menghalangi atas apa yang kamu berikan dan tidak ada yang bisa memberikan atas apa yang kamu halangi. Dan tidaklah bermanfaat para pemilik kekayaan dan kekayaan itu tidaklah dapat menyelamatkannya dari-Mu dan sesungguhnya dari-Mulah segala kebaikan.” (Muttafaq ‘Alaihi)
Dari Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bertasbih setelah shalatnya sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh tiga kali lalu menyempurnakan seratus dengan Laa Ilaaha Illallah Wahdahu Laa Syariika Lahu, Lahul Mulku wa Lahul Hamdu, Wa Huwa ‘Ala Kulli Syai’in Qodiir, maka segala kesalahannya akan diampuni walaupun sebesar buih di lautan.” (HR. Muslim)
Dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah saw senantiasa memohon perlindungan setelah shalat-shalatnya dengan kalimat-kalimat berikut “Allahumma Inni A’udzu bika minal Jubni wal Bukhl wa A’udzu bika min An Urooda Ila Ardzalil ‘umur wa A’udzu bika min Fitnatid Dunia, wa A’udzu bika min Fitnatil Qobr.” (Wahai Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada sifat penakut dan bakhil, dan aku berlindung kepada-Mu dari usia tua (renta), dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu daripada fitnah kubur).” (HR. Bukhori)
Dari Muadz ra bahwa Rasulullah saw mengambil tangannya dan bersabda,”Wahai Mu’adz, demi Allah sesungguhnya aku mencintaimu.” Lalu beliau bersabda,”Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu’adz janganlah engkau tinggal diakhir (setelah) setiap shalat untuk mengatakan,”Allahumma Ainni ala dzikrika, wa syukrika, wa Husni Ibadatika.” (Wahai Allah bantulah aku dengan senaantiasa mengingat-Mu, dan bersyukur kepada-Mu dan ibadah yang baik)” (HR, Abu Daud)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc
Langganan:
Postingan (Atom)
